Sambutan

Kartu Tanda Penduduk


Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting

1. PEREKAMAN KTP ELEKTRONIK

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat perekaman KTP El :
  1. Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ;
  2. Kartu Keluarga asli;
  3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
  4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data;
  4. Merekam data Demographics pemohon;
  5. Memberikan Bukti pengambilan KTP-el kepada pemohon.
3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 4  hari 
4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis*

5. Produk pelayanan Masuk Di Data Base Penduduk
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
    Media langsung atau hubungi (0727) 322209

      2. PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK

      NO KOMPONEN URAIAN
      1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pencetakan KTP El :
      1. Formulir F1.21 (dari Desa / Kelurahan) ;
      2. Kartu Keluarga asli;
      3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
      4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
      2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
      1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
      2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
      3. Verifikasi data KTP-el pemohon pada data SIAK;
      4. Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon;
      5. Petugas pencetak KTP-el mencetak KTP-el sesuai permohonan;
      6. Petugas pencetak KTP-el melakukan encoding data KTP-el.
      3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 4 hari 
      4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis*

      5. Produk pelayanan Dokumen KTP el
      6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
        Media langsung atau hubungi (0727) 322209
          * Tempat Pelayanan :
          Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
          Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
          Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
          Buka di Google Map Pesan Sekarang