Sambutan

Kartu Keluarga


Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat pelayanan Kartu Keluarga:
    1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
    2. Kartu Keluarga asli;
    3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
    4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
    2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
      1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
      2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
      3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data;
      4. Mencetak KK;
      5. Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon.
      3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 3 (tiga)  hari
      4. Biaya/tarif Tidak ada biaya / Gratis*

      5. Produk pelayanan Dokumen Kartu Keluarga
      6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan Media langsung atau hubungi (0727) 322209

      * Tempat Pelayanan :
      Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
      Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
      Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
      Buka di Google Map Pesan Sekarang