Sambutan

Kartu Identitas Anak


Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan 1. Penerbitan KIA umur 0 – 5 tahun
    Fotocopy KK
    Fotocopy Akta Kelahiran
    Fotocopy KTP-el Orang Tua

2. Penerbitan KIA umur 5 – 17 tahun
    Fotocopy KK
    Fotocopy Akta Kelahiran
    Fotocopy KTP-el Orang Tua
    Pas Photo 3X4 1 lembar
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
  1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
  3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
  4. Pencetakan dan penerbitan KIA oleh operator;
  5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
  7. Petugas loket memberikan KIA sesuai dengan tanda pengambilan.
    3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 3 (tiga)  hari
    4. Biaya/tarif Tidak ada biaya / Gratis*
    5. Produk pelayanan Dokumen Kartu Identitas Anak
    6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
    Media langsung atau hubungi (0727) 322209

    * Tempat Pelayanan :
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
    Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
    Buka di Google Map Pesan Sekarang