Kartu Identitas Anak
Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | 1. Penerbitan KIA umur 0 – 5 tahun Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy KTP-el Orang Tua 2. Penerbitan KIA umur 5 – 17 tahun Fotocopy KK Fotocopy Akta Kelahiran Fotocopy KTP-el Orang Tua Pas Photo 3X4 1 lembar |
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
|
3. | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 3 (tiga) hari |
4. | Biaya/tarif | Tidak ada biaya / Gratis* |
5. | Produk pelayanan | Dokumen Kartu Identitas Anak |
6. | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
* Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
Buka di Google Map Pesan Sekarang