Sambutan

Akta Perkawinan


Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan:
  1. Salah satu mempelai adalah penduduk  Lampung Selatan
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan;
  3. Surat keterangan untuk menikah dari desa;
  4. Fotocopy kutipan akta kelahiran mempelai;
  5. Fotocopy KTP-el dan asli KTP el bagi mempelai penduduk Lampung Selatan;
  6. Fotokopi KK mempelai;
  7. Kutipan akta perceraian atau akta kematian bila pernah kawin’
  8. Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
  9. Izin kawin dari Pengadilan Negeri;
  10. Pasfoto mempelai; dan
  11. Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi mempelai luar daerah;
  12. Surat Ijin dari Kedutaan Besar bagi orag asing
  13. Paspor/ dokumen imigrasi bagi orang asing
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
    Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
    1. Pemohon datang ke tempat pelayanan* dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
    2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
    3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
    4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
    5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
    6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
    7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
    8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
    3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 3 ( tiga ) hari
    4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis*

    5. Produk pelayanan Dokumen Akta Perkawinan
    6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan Media langsung atau hubungi (0727) 322209

    * Tempat Pelayanan :
    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
    Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
    Buka di Google Map Pesan Sekarang