Akta Perkawinan
Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan:
- Salah satu mempelai adalah penduduk Lampung Selatan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan;
- Surat keterangan untuk menikah dari desa;
- Fotocopy kutipan akta kelahiran mempelai;
- Fotocopy KTP-el dan asli KTP el bagi mempelai penduduk Lampung Selatan;
- Fotokopi KK mempelai;
- Kutipan akta perceraian atau akta kematian bila pernah kawin’
- Izin kawin dari TNI/POLRI bagi anggota TNI/POLRI
- Izin kawin dari Pengadilan Negeri;
- Pasfoto mempelai; dan
- Surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi mempelai luar daerah;
- Surat Ijin dari Kedutaan Besar bagi orag asing
- Paspor/ dokumen imigrasi bagi orang asing
|
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
- Pemohon datang ke tempat pelayanan* dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
- Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
|
3. | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 3 ( tiga ) hari |
4. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya/Gratis*
|
5. | Produk pelayanan | Dokumen Akta Perkawinan |
6. | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | Media langsung atau hubungi (0727) 322209 |
*
Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
Buka di
Google Map
Pesan Sekarang