Akta Kematian
Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI:
- Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
- Fotocopy KTP-el dan KK;
- Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang masih terikat perkawinan);
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing:
- Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
- Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
- Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
- Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan
|
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
- Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
- Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
- Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
- Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
|
3. | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 3 ( tiga ) hari |
4. | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya/Gratis* |
5. | Produk pelayanan | Dokumen Kependudukan Akta Kematian |
6. | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | Media langsung atau hubungi (0727) 322209 |
*
Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
Buka di
Google Map
Pesan Sekarang