Sambutan

Akta Kematian


Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi WNI:
  1. Surat kematian dari dokter/paramedic/Desa (F2-29);
  2. Fotocopy KTP-el dan KK;
  3. Fotocopy Kutipan Surat Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang masih terikat perkawinan);
Syarat-syarat penerbitan akta kematian bagi orang asing:
  1. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
  2. Fotocopy KK dan KTP-el, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
  3. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang  asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; dan
  4. Fotocopy paspor bagi orang asing yang memilki izin kunjungan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
  1. Pemohon datang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengambil nomor antrian  dengan membawa fotokopi surat kematian dari institusi kesehatan atau desa, fotokopi Kutipan akta perkawinan/Kutipan Akta Nikah, fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dan fotokopi dua orang saksi.
  2.  Petugas menyiapkan formulir permohonan penerbitan kutipan akta kematian untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
  3. Petugas mengentri data pemohon kedalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kematian
  4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kematian
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kematian dan register kutipan akta kematian
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kematian kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 3 ( tiga ) hari
4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis*
5. Produk pelayanan Dokumen Kependudukan Akta Kematian
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan Media langsung atau hubungi (0727) 322209

* Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
Buka di Google Map Pesan Sekarang