Sambutan

Akta Kelahiran

Maksimal 3 Hari
Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa ;
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotocopy KTP-el  orang tua;
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan* dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
  4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 3 (tiga)  hari
4. Biaya/tarif Tidak ada biaya / Gratis*
5. Produk pelayanan Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran
6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
Media langsung atau hubungi (0727) 322209

* Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
Buka di Google Map Pesan Sekarang