Akta Kelahiran
Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan Pelayanan | Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
- Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
- Surat keterangan kelahiran dari desa ;
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua;
- Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
- Fotocopy KTP-el orang tua;
|
2. | Sistem, mekanisme, dan prosedur | Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
- Pemohon datang ke tempat pelayanan* dengan membawa persyaratan dan mengambil nomor antrian
- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
- Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
|
3. | Jangka waktu pelayanan | Maksimal 3 (tiga) hari |
4. | Biaya/tarif | Tidak ada biaya / Gratis* |
5. | Produk pelayanan | Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran |
6. | Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan | Media langsung atau hubungi (0727) 322209 |
*
Tempat Pelayanan :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
Buka di
Google Map
Pesan Sekarang