Sambutan

Surat Pengantar Pindah


Maksimal 7 hariMaksimal 3 hari Dokumen Penting

1. PINDAH DATANG

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat Pindah Datang :
    1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
    2. Kartu Keluarga asli;
    3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
    4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
    2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
      1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
      2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
      3. Merequest Surat Keterangan Pindah WNI dari daerah asal dengan aplikasi SIAK Konsolidasi Pusat;
      4. Menarik data pindah pemohon dengan SIAK;
      5. Mencetak Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI) dan Biodata WNI;
      6. Menyerahkan cetakan SKDWNI dan Biodata WNI.
      3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 3 hari
      4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis*

      5. Produk pelayanan Dokumen kependudukan berupa Surat Keterangan Pindah Datang
      6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
        Media langsung atau hubungi (0727) 322209

          2. PINDAH PENDUDUK

          NO KOMPONEN URAIAN
          1. Persyaratan Pelayanan Syarat-syarat Pindah Penduduk :
            1. Formulir F1.01 (dari Desa / Kelurahan) ;
            2. Kartu Keluarga asli;
            3. Surat Keterangan Datang WNI (jika masuk penduduk) ;
            4. Berkas Pendukung (fc akta kelahiran,ijazah, surat nikah);
            2. Sistem, mekanisme, dan prosedur Setelah membawa dan melengkapi semua persyaratan, ikuti sistem, mekanisme, dan prosedur berikut:
              1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
              2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
              3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK;
              4. Memproses data kepindahan pemohon;
              5. Mencetak Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) dan Biodata WNI;
              6. Menyerahkan cetakan SKPWNI dan Biodata WNI.
              3. Jangka waktu pelayanan Maksimal 3 hari
              4. Biaya/tarif Tidak dipungut biaya/Gratis*

              5. Produk pelayanan Dokumen Surat Pindah Penduduk
              6. Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
                Media langsung atau hubungi (0727) 322209
                  * Tempat Pelayanan :
                  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
                  Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
                  Jl. Mustafa Kemal No. 27 Kalianda Lampung Selatan 35511
                  Buka di Google Map Pesan Sekarang